Sempat Viral Dimedsos, Oknum ASN di Lampura Terbukti Selingkuh, Keduanya Dijatuhi Sanksi Berat
ilustrasi gambar (Foto:Dok/Google image)--
KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Akibat melakukan perselingkuhan dua oknum ASN di Kabupaten Lampung Utara berinisial IBP dan DM, dijatuhi hukuman disiplin berat berupa penurunan jabatan setingkat selama 12 bulan. Hukuman ini dijatuhkan setelah keduanya terbukti melakukan perselingkuhan hingga viral di media sosial.
Kepala Inspektorat Kabupaten Lampung Utara, M Erwinsyah, mengatakan bahwa sanksi tersebut diberikan karena kedua ASN tersebut telah melanggar kewajiban ASN, yaitu menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, maupun tindakan kepada setiap orang.
"Perbuatan yang dilakukan kedua ASN tersebut berdampak negatif bagi keluarga, instansi, dan korps pegawai negeri sipil (korpri) dan PGRI," kata Erwinsyah, Kamis, 21 Desember 2023.
BACA JUGA:7 Kue Khas Natal yang Enak dan Lezat, Mana Kesukaanmu?
Erwinsyah berharap dengan adanya kejadian ini, seluruh ASN dapat lebih memahami dan mengaplikasikan tugas dan tanggung jawabnya. Pemerintah daerah juga berharap seluruh ASN dapat menjaga sikap dan perilakunya, baik saat melaksanakan tugas kedinasan maupun tidak.
Sebelumnya, Pemerintah Daerah Lampung Utara telah menindaklanjuti kasus perselingkuhan tersebut dengan memanggil kedua ASN untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Sekretaris Daerah Lampung Utara, Lekok, mengatakan bahwa kasus tersebut akan ditindak tegas sebagai contoh kepada ASN lainnya.
BACA JUGA:7 Jadwal Terbaru Anime 2024 yang Paling Ditunggu-tunggu Penggemarnya!
"Sesuai peraturan perundang-undangan yang ada, ini akan kita tindak tegas," kata Lekok. (nur/lc/ihm)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: